BeritaNasionalPemerintahanUtama

Pusdatin Kemendagri Gelar Rakor Dalam Rangka Penyusunan dan Konfirmasi Data Prioritas Tahun 2025

2
×

Pusdatin Kemendagri Gelar Rakor Dalam Rangka Penyusunan dan Konfirmasi Data Prioritas Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Rapat Konfirmasi Data Indikatif dan Pengusulan Data Prioritas 2025 Dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Biro Organisasi dan Tatalaksana dan Biro Perencanaan - SDPDN

Selain itu, Ditjen Bina Pemerintahan Desa menyampaikan bahwa pihaknya telah bersurat kepada seluruh pemerintah provinsi untuk menginventarisasi jumlah kepala desa, namun baru sekitar 40% data yang masuk. Diharapkan, dengan penetapan sebagai Data Prioritas Nasional, proses pengumpulan dan pemutakhiran data akan lebih optimal.

Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil)Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan DesaBiro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), serta Biro Perencanaan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pusdatin dalam mengoordinasikan konfirmasi terhadap daftar data indikatif yang telah disampaikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Informasi Geospasial (BIG), serta menjaring usulan data dari produsen data internal Kemendagri.

Baca Juga  Volvo Bakal PHK 15 Persen Karyawan, Meski Penjualan Meningkat

Dalam rapat tersebut, Dari sisi kelembagaan, Biro Ortala menekankan perlunya cakupan data kelembagaan yang komprehensif dan representatif dari seluruh bagian organisasi. Biro Perencanaan juga menyatakan dukungannya dan akan segera menyampaikan usulan data prioritas sesuai kebutuhan perencanaan pembangunan.

Rapat ditutup dengan komitmen dari seluruh peserta untuk segera menindaklanjuti hasil koordinasi dengan menyampaikan data yang diperlukan kepada Pusdatin. Seluruh data yang telah dikonfirmasi nantinya akan dikompilasi dan dibahas dalam forum teknis lanjutan untuk ditetapkan secara resmi sebagai bagian dari Data Prioritas Tahun 2025, guna mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *