Keliobas pada pertengahan tahun 2024 juga sedang berproses dengan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Keliobas sudah dipanggil namun kabarnya tidak bisa memenuhi panggilan karena sedang berada di luar daerah.
Mengutip rri.co.id, Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena mengaku, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan Mukti Keliobas belum diperiksa.
“Masih kumpul bukti, masih pendalaman. Soal Mukti Keliobas, belum diperiksa. Nanti ya, saat ini, kan situasi Pilkada, jadi nanti kita lihat,” ujarnya. (***/AM-29)