BeritaNasionalPemerintahanUtama

Presiden Prabowo Bakal Susun RUU untuk Pejabat yang Menghina Rakyat

17
×

Presiden Prabowo Bakal Susun RUU untuk Pejabat yang Menghina Rakyat

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto - Int

JAKARTA, arikamedia.id – Beberapa waktu lalu, terdapat sebuah unggahan di salah satu akun media sosial yakni Instagram, yang mengatakan bahwa Presiden Indonesia saat ini, Prabowo Subianto tengah melakukan Rancangan Undang Undang (RUU) baru, untuk membela masyarakat jika terjadi penghinaan.

Dikatakan bahwa RUU ini akan menegaskan kepada setiap para pejabat yang kedapatan melakukan penghinaan kepada rakyat, nantinya akan mendapatkan hukuman. “Prabowo akan menyusun UU Pejabat yang hina rakyat,” tulis dalam unggahan tersebut, yang dilanjutkan dalam kolom komentar dikatakan bahwa pejabat yang kedapatan memberikan penghinaan akan dipenjarakan.

Namun apakah informasi terkait RUU penjarakan pejabat yang melakukan penghinaan kepada rakyat bakal dipenjara ini benar? Dilansir dari laman Antara, dikatakan bahwa sebelumnya DPR RI memang telah melakukan Rapat Paripurna ke-8 di masa persidangan I tahun 2024-2025.

Dalam rapat tersebut, memang telah disetujui adanya 176 rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan juga 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025.

Namun perlu untuk dipahami bahwa dalam usulan di RUU tersebut, tidak tercantum adanya tindakan yang dilakukan untuk memenjarakan pejabat yang ketahuan melakukan penghinaan kepada rakyat, seperti di informasi yang tersebar, dikutip dari Pikiran Rakyat.   Sehingga dengan hal ini, dapat dipastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial Instagram tersebut, tidaklah benar atau hoaks dan telah disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Sehingga dengan hal ini, diharapkan agar setiap masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi apapun terkait kabar yang beredar guna menghindari kesalahpahaman yang nantinya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Apalagi saat ini jika dilihat dari perkembangan zaman, peredaran informasi di tengah masyarakat sangat mudah terjadi karena media sosial yang sudah semakin canggih dan update. Tidak hanya berita yang membagikan informasi fakta saja, berita bohong yang dibagikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab juga akan semakin mudah untuk tersebar. Jika tidak teliti, tentunya akan ada banyak kesalahpahaman dalam menyikapi informasi yang didapatkan.

Sehingga untuk menghindari hal ini, diharapkan agar masyarakat dapat memastikan kebenaran informasi yang didapatkan terlebih dahulu, melalui laman resmi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *