Keterlibatan media pers dan masyarakat dalam pengawasan, Bawaslu memandang keterlibatan pers dan masyarakat penting sehingga ada beberapa hal yang dilakukan salah satunya berdasarkan perintah Undang-Undang (UU) maupun sifatnya berdasarkan analisa kebutuhan kelembagaan dalam melihat kerja-kerja Bawaslu.
Stevin menambahkan, yang sangat kuat di Bawaslu adalah Pengawasan Partisipatif. Bawaslu secara kelembagaan mengalami kendala dari sisi kuantitatif. Di Bawaslu Maluku jumlah komisioner sama dengan KPU 5, tapi di Kabupaten kita berbeda, KPU 5 kita 3. Di Kecamatan pengawas 3, PPK KPU 5, tingkat desa PPS KPU 5 Bawaslu hanya 1 pengawas tingkat desa.
“TPS KPU 7, Pengawas hanya 1. Ini sangat mempengaruhi kerja-kerja kita, fokus pengawasan kita cukup komprehensif, sehingga dengan pendekatan kuantitaif seperti itu sangat berpengaruh terhadap kerja kita. Maka salah satu yang kita lakukan adalah melakukan pengawasan partisipatif, dengan melibatkan lebih banyak orang, stakeholder, kelompok dan media merupakan bagian yang kita gaet menjadi pengawas partisipatif,” pungkas Dosen Pasca Sarjan Universitas Pattimura ini.
Pengawasan partisipatif adalah pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh masyarakat, dalam mengawal dan melakukan pengawasan pemilu. Kita berkewajiban untuk mengikutsertakan masyarakat. (AM-29)