BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Polres Yahukimo Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembantaian 13 Pendulang Emas ke Kejari Jayawijaya

7
×

Polres Yahukimo Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembantaian 13 Pendulang Emas ke Kejari Jayawijaya

Sebarkan artikel ini
Polres Yahukimo ketika merilis dua tersangka kasus pembantaian 13 penambang emas. Foto: Humas Polres Yahukimo.

JAYAPURA, arikamedia.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Yahukimo melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembantaian belasan pendulang emas ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Senin (27/05/2024). 

Dikutip dari jpnn.com, Kepala Satuan Resrkrim Polres Yahukimo Iptu Tantu Usam mengatakan dua tersangka itu ialah YH dan AP yang merupakan pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). 

“YH dan AP merupakan pentolan KKB,” katanya, Rabu (29/05/2024.

Dia menjelaskan bahwa AP dan AHY berasal dari dua KKB yang berbeda.

Menurut dia, AP merupakan KKB aktif pimpinan Kopi Tua Heluka.

“YH dari kelompok Yotam Bugiangge,” ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa AP dan YH dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Juncto Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

“Ancaman hukuman penjara 20 tahun,” katanya.

Dia menambahkan AP dan YH ditangkap pada 11 April 2024 lalu, ketika berada di kawasan Kali Wo, Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan. “AP dan YH ditangkap, sementara dua rekannya tewas ketika kontak senjata,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan dan interogasi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku pembantaian belasan penambang emas di Yahukimo. “Ada 13 pelaku dan sudah diterbitkan DPO. Mereka ialah LK, YM, SM, AG, YG, PN, TK, YN, PM, LN, T, W dan WG,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

JAKARTA, arikamedia.id – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang terjadi dalam…