Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Teluk Ambon sekitar pukul 21.45 WIT dengan menggunakan mobil dinas BKSDA.
Setelah proses administrasi, burung-burung tersebut dipindahkan ke kantor Balai BKSDA Maluku di Jalan Kebun Cengkeh, Ambon, pada pukul 22.30 WIT.
Hingga kini, kepolisian dan pihak BKSDA masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui asal-usul burung dan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. *