AMBON, arikamedia.id – Tim gabungan dari Polsek Teluk Ambon dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan sembilan ekor burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dari sebuah rumah warga di Dusun Kamiri Pante, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Senin malam, 4 Agustus 2025.
Pengamanan satwa liar dilindungi tersebut bermula dari laporan Polhut Mahir BKSDA, Fredrik Luhukay, yang menerima informasi dari warga terkait keberadaan burung langka di lokasi tersebut.
Luhukay kemudian berkoordinasi dengan Polhut Ahli Pertama, Denny Soewarlan, untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Sekitar pukul 19.00 WIT, tiga personel BKSDA, yakni Denny Soewarlan, Fredrik Luhukay, dan Petra Kudamasa, tiba di Mapolsek Teluk Ambon untuk berkoordinasi dengan Kapolsek setempat.
Tim kemudian meminta pendampingan pengamanan dari polisi guna menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sekitar pukul 19.45 WIT, tiga anggota Polsek Teluk Ambon bersama tim BKSDA bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan bersama Ketua RT setempat, Arwin Rawiky,” ujar sumber dari kepolisian.
Hasil penggeledahan di rumah milik warga bernama Yudi Suat itu menemukan sembilan ekor burung Kakatua Maluku, sepuluh kandang siap pakai, dan dua puluh unit keranjang buah di dalam sebuah kamar kosong.