JAKARTA, arikamedia.id – Sejumlah musikus Indonesia mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Dasar 1945. Ini berawal dari banyaknya musikus yang digugat oleh pencipta lagu/komposer karena dinilai tidak membayar royalti atas lagu yang dinyanyikan secara komersial.
“Komersial” menjadi kata yang penting dalam urusan royalti berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Para musikus yang juga pemohon menyebutkan hal yang diamanatkan dalam Undang-Undang Hak Cipta belum dapat terwujud karena masih banyak timbul polemik dan gejolak. Khususnya dalam sistem perizinan dan royalti sebagai akibat inkonsistensi dalam pelaksanaan undang-undang dan/atau kekeliruan dalam penafsiran.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, mengatakan, bila mengikuti Undang-Undang Hak Cipta secara harfiah, orang yang paling kaya di Indonesia adalah W.R. Supratman. Sebab, lagu ciptaannya, Indonesia Raya, hampir setiap hari dinyanyikan di seluruh Indonesia. Apalagi dalam peringatan hari ulang tahun RI setiap 17 Agustus.
Indonesia berpegang pada ideologi gotong-royong sehingga karya seni yang diciptakan terdahulu memang diperuntukkan bagi masyarakat. Namun, dengan adanya gugatan semacam ini, menurut Arief, akan menimbulkan pergeseran ideologi menjadi individualis kapitalis.