“Penyidik menangani kasus ini secara profesionak dan proporsional berdasarkan aturan hukum dan sudah mengamankan bukti-bukti salah satunya Surat Ijin dari PT SIM yang berada di dusun Kawa dan sekitarnya dari instansi yang beraenang mengeluarkan ijin ijin tersebut, “tambahnya.(AM-18)
Polda Maluku Layangkan Surat Panggilan Kedua Kepada Tersangka Pencemaran Nama Baik PT SIM
