Areis menjelaskan, perkara tersebut berawal pada Senin, 25 September 2023 pukul 16.00 WIT. Kala itu, dilakukan rapat dengar pendapat di kantor DPRD Kabupaten SBB. Rapat dilaksanakan DPRD dengan PT SIM, dinas terkait dan perwakilan masyarakat dari dusun Pelita Jaya, Pulau Osi, Resetlement Pulau Osi dan Pohon Batu.
“Rapat yang dilakukan terkait dengan masuknya PT SIM dan melakukan aktifitas di wilayah desa Kawa dan sekitarnya,” kata Areis.
Saat rapat dilaksanakan, Tersangka kemudian berbicara dan menyampaikan bahwa PT SIM tidak memiliki izin lokasi di sana (desa Kawa dan sekitarnya). “Yang kami tahu yang kami duga karena data yang kita miliki ijin lokasi diberikan kepada Spice Island Maluku yaitu di kecamatan kairatu dan kairatu barat, izin lokasinya dikeluarkan oleh Bupati Seram Bagian Barat dengan nomor 509-55 tahun 2018 tentang pemberian izin lokasi usaha perkebunan budi daya pisang abaka di kecamatan Kairatu Barat dan kecamatan Kairatu kabupaten Seram Bagian Barat. Sehingga disana tidak ada izin lokasi pak ? Ini bagaimana ceritanya tidak ada izin lokasi lalu menabrak lahan-lahan yang ada disana”. Demikian kutipan Tersangka saat berbicara di rapat kala itu.
Ucapan Tersangka tidak diterima pihak Perusahaan. PT SIM merasa difitnah dan menurunkan kredibilitas perusahan yang bergerak di bidang perkebunan ini dan saat ini membuka lapangan pekerjaan dan menyerap banyak tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Di sisi lain, PT SIM sudah memiliki ijin lokasi perkebunan pisang abaka di desa Kawa dan sekitarnya dari instansi yang berwenang.