Ditegaskannya, jika Penyidik mengatakan, ini tidak memenuhi pasal kasus berhenti,Jaksa mengatakan tidak dilanjutkan ke Pengadilan kasus berhenti. Jadi kita tinggal tunggu agar masyarakat paham dan Bawaslu tidak jadi bulan-bulanan.
Kita tunggu saja prosesnya menurut Subair, waktu agak singkat dan menjadi tantangan karena pelapor dari Ambon, terlapornya tinggal di Jakarta, orang yang diberikan uang tinggla di Maluku Tenggara.
“Kami harus menyelesaikan semuanya dalam tiga hari. Ditambah lagi kita harus meminta pendapat ahli, jadi mungkin kami tambah dua hari lagi jadi semuanya lima hari. Dalam waktu lima hari kami harus menyelesaikan prosesnya. Kami yakin kami bisa selesaikan karena dibantu teknologi melalui zoom,” jelasnya.
Menurut Subair, laporan ini menarik, semua laporan yang terkait dengan pelanggaran Pilkada di Maluku dilakukan tim paslon, ini berarti mereka saling mengawasi, dan meskipun kesannya kurang baik tapi bagi Bawaslu itu positif karena akhirnya kekesalan terhadap paslon lain dilampiaskan secara benar, ke lembaga yang ditunjuk oleh Undang-Undang (UU).
Dia mengaku, ada beberapa dugaan pelanggaran yang kita hentikan karena tidak ada pasal yang dilanggar, jika pelanggarannya pidana, maka ada tiga lembaga yang dilibatkan yaitu kepolisian, kejaksaan. (AM-29)












