AMBON, arikamedia.id – Proses seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan dua tahapan sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Sesuai dengan arahan dari kementrian PAN-RB, maka sudah diumumkan penerimaan PPPK termasuk di Kota Ambon, yang akan dibagi menjadi dua tahapan.
Demikian penjelasan Pj Wali Kota Ambon Dominggus Kaya saat memimpin apel pagi bagi pegawai Non-ASN, dan Eks-THK II yang berada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot), di halaman parkiran belakang Balai Kota, Kamis (3/10/24).
“Setelah kemarin kita sudah mengeluarkan pengumuman sementara untuk proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kota ini mendapat formasi 2.144 untuk semua PPPK. Terdapat 1.299 Eks-THKII dan Non-ASN yang terdata di BKN mereka ini yang nantinya akan masuk tahap pertama per 1-20 Oktober 2024, yang diperuntukkan bagi pelamar prioritas (Pelamar prioritas guru dan D-IV bidang Pendidikan Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II),” bebernya.
Kaya menjelaskan, bagi yang belum terdaftar sebanyak 845, nantinya akan mengikuti tahap kedua dimulai dari 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk PPG untuk formasi guru di instansi daerah), paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.