Oleh karena itu, ia menegaskan Dishub menegakan aturan karena tidak sesuai dengan Perda maka ada akan sanksi yang berlaku.
“Jadi fungsikan terminal sebagai mana mestinya dan lakukan penertiban parkir liar, agar tidak ada lagi kemacetan,” tegasnya.
Ia berharap Dinas Perhubungan secepatnya melakukan langkah-langkah kongkrit guna mengatasi permasalahan yang terjadi. (AM-18)