Mempuyai tugas kewenangan kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang dan kewajiban dan larangan Bupati sesuai peraturan dan ketentuan mengenai pemerintahan daerah.
Dalam melaksanakan tugas pertama, dilarang melalukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, kedua, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, dan atau mengeluarkan perijinan yang berbeda, dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, ketiga, membuat kebijakan pemekaran daerah, keempat membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Larangan dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Selain itu Pj Bupati juga memfasilitasi persiapan Pilkada di Kabupaten Buru tahun 2024 dan menjaga netralitas ASN, dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban lepada Mendagri melalui Gubernur paling lambat 3 bulan sekali.
Pj Gubernur Maluku Sadali Le mengatakan, diirnya mintakan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku agar segera merealisasikan dana hibah Pilkada kepada para pihak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati.
“Tugas prioritas adalah memfasilitasi dan mensukseskan agenda nasional Pilkada serentak 27 November 2024 yaitu tersedianya alokasi dana sesuai NPHD yang disepakati, serta menjaga netralias ASN dilingkup pemda masing-masing,” ujarnya di Islamic Center, Jumat (24/05/2024).