BeritaDaerahKPU/BAWASLUPemerintahanUtama

Pj Gubernur Maluku Perintahkan Disdukcapil di 11 Kabupaten Kota Cepat Ambil Langkah Atasi 180 ribu Penduduk yang Belum Memiliki E-KTP

12
×

Pj Gubernur Maluku Perintahkan Disdukcapil di 11 Kabupaten Kota Cepat Ambil Langkah Atasi 180 ribu Penduduk yang Belum Memiliki E-KTP

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), Bertajuk “Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024,” pada Selasa (19/11/2024) (Istimewa)

MALUKU TENGAH, arikamedia.id – Di Provinsi Maluku, masih terdapat 180 ribuan penduduk yang belum memiliki KTP Elektronik, Pj Gubernur Maluku Sadali Le perintahkan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Maluku, agar segera mengambil langkah cepat guna menyiapkan solusinya, serta melakukan koordinasi aktif dengan KPU dan Bawaslu sehingga tidak terjadi penyalahgunaan pemilih atau pelanggaran pilkada lainnya.

“Selaku Penjabat Gubernur, kami selalu membangun koordinasi yang efektif pada level forkopimda Provinsi Maluku dan tim desk Pilkada Provinsi, karena itu kami berharap hal yang sama dapat ditindaklanjuti oleh bupati walikota,” katanya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), pada Selasa (19/11/2024) bertempat di The Natsepa Hotel, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Baca Juga  Bawaslu: 1.127 TPS Pilkada 2024 Rawan Potensi TNI-Polri Tak Netral

Ditegaskan, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ pada 6 September 2024, tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilakda Serentak 2024, Penjabat Gubernur juga mintakan pihak Bawaslu, TNI/Polri, dan Aparat Penegak Hukum, agar lebih represif dalam menekan praktek politik uang, kampanye hitam, politik identitas, berita hoax, ujaran kebencian dan praktek lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *