BeritaPemerintahanUtama

PI 10% Bula dan Seram Non Bula Tinggal Menunggu Persetujuan Menteri ESDM

22
×

PI 10% Bula dan Seram Non Bula Tinggal Menunggu Persetujuan Menteri ESDM

Sebarkan artikel ini

Koordinator Hukum Ditjen Migas juga turut menyampaikan bahwa mereka membutuhkan beberapa dokumen tambahan/pendukung sebagai pelengkap dari proses penyelesaian pentahapan ini.

Sementara itu Kadis ESDM Abdul Haris  juga turut menyampaikan alasan belum siapnya BUMD Kabupaten SBT sebagai penerima dan pengelola PI 10% karena butuh anggaran dan SDM, terutama dibidang migas, sehingga saat ini bisa langsung diterima dan dikelola oleh Pemkab SBT dan Pemprov Maluku yang diwakili oleh BUMD MEA.

Seusai pertemuan, pada kesempatan itu juga turut dilakukan penyerahan dokumen dari Pj. Gubernur Maluku kepada Plt. Dirjen Migas berupa akta notaris kesepakatan bersama antara BUMD MEA dengan pihak Kabupaten SBT terkait porsi saham 50:50 sesuai dengan hasil kesepakatan pihak Ditjen Migas dan SKK Migas yang berdasar kepada Permen ESDM No. 37/2016.

Baca Juga  Menag Ajak Masyarakat Rayakan Akhir Tahun dengan Beribadah Dibanding Nyalakan Kembang Api

Pj Gubernur Maluku pada kesempatan itu, menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Dirjen Migas beserta jajarannya atas kesediaan waktu dan tempat dalam melakukan audiensi.

“Terima Kasih telah menerima saya dan tim dari Maluku, sehubungan dengan kondisi fiskal Provinsi Maluku sangat kecil, diharapkan agar proses pengalihan PI 10% WK Bula dan Seram Non Bula bisa segera selesai, sehingga akan menambah PAD Propinsi Maluku dari hasil produksi migas oleh perusahaan Citic Seram Limited dan Kalrez Petroleum, yang beroperasi di Bula, Kabupaten SBT,” jelasnya.(Diskominfo Maluku).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *