Kuasa hukum ahli waris, Almarhum Ruben Willem Rehatta, Revandio Moenandar menjelaskan bahwa sejumlah gedung milik pemerintah seperti Gedung DPRD Maluku, Rumah Jabatan Ketua DPRD Maluku, Wagub, dan Wali Kota Ambon berdiri di atas tanah adat Negeri Soya Kecamatan Sirimau kota Ambon.
Gugatan sudah dilakukan beberapa waktu lalu, saat itu, Pengadilan Negeri Ambon sempat mengabulkan gugatan pihak penggugat. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Maluku menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan administratif.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti kepemilikan pemerintah atas lahan tersebut.
“Putusan banding hanya soal administrasi, bukan pokok perkara. Jadi kasus ini masih bisa diajukan kembali,” jelasnya.
Untuk itu pihak ahli waris membuka kemungkinan untuk kembali menempuh jalur hukum jika somasi yang sudah dikirim tidak mendapat tanggapan serius.
Pihaknya bahkan masih mengutamakan penyelesaian secara baik-baik, namun tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini kembali ke pengadilan.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya pembayaran ganti rugi oleh pemerintah terhadap sebagian lahan yang digunakan oleh SMK Negeri 1 Ambon, yang disebut masih berada dalam satu kawasan, dimana ini menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi pemerintah.














