Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalPendidikanUtama

Perseteruan Dekan FH Unpatti dan Rekan Dosen Berbuntut di PTUN Ambon

189
×

Perseteruan Dekan FH Unpatti dan Rekan Dosen Berbuntut di PTUN Ambon

Sebarkan artikel ini

Sementara itu sebagaimana diberitakan titastori.id, buntut dari perseteruan antara Hendrik Dalmon dan Elsa Toule ini berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Majelis Hakim PTUN Ambon membatalkan Keputusan Rektor Unpatti Nomor 699/UN13/SK/2024) yang mengangkat Dr.Hendrik Salmon,SH.,MH sebagai Dekan Fakultas Hukum periode 2024 – 2028.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Jimmy Claus Pardede bersama Margaretha Torimtubun dan Dita Dwi Arisandi, pengadilan menilai bahwa pengangkatan Salmon melanggar Pasal 40 ayat (2) huruf m Pemenristekdikti Nomor 52 Tahun 2017.

Salmon sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan karena kasus penghinaan di media sosial. Sesuai Pasal 10 KUHP yang mengatur bahwa pidana penjara adalah salah satu pidana pokok, meskipun pelaksanaannya dapat dilakukan dengan masa percobaan sesuai Pasal 14aKUHP.

Baca Juga  Pemuda Muslim Air Salobar Ambon Komit Jaga Kondusifitas Kamtibmas Jelang Nataru 

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Elsa Toule, melalui kuasa hukumnya Johanis L Hahury, telah memenuhi seluruh syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam amar putusan, PTUN Ambon tidak hanya membatalkan keputusan pengangkatan Salmon, tetapi juga memerintahkan Rektor Unpatti untuk mencabut keputusan tersebut dan mengadakan pemilihan ulang Dekan Fakultas Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *