Link Banner
BeritaNasionalUtama

Wina Armada: Perpres Publisher Rights Blunder, Karpet Merah Menuju Belenggu Pers Indonesia

23
×

Wina Armada: Perpres Publisher Rights Blunder, Karpet Merah Menuju Belenggu Pers Indonesia

Sebarkan artikel ini
Foto bersama peserta dan nara sumber dalam diskusi berjudul Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau di Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (29/04/2024).

Tugas Komite pada Perpres ini, sebut Wina, memastikan terlaksanakan pasal 5 serta pengawasan dan pemberian fasilitas pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan  platform digital sebagaimana pasal 5. Komite ini juga bertugas memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers (sebagaimana dimaksud pasal 8) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Menteri ditata lebih berkuasa ketimbang Dewan Pers atas Komite.

Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi

Sesuai Pasal 11, beber Wina, Komite mempunyai fungsi pemberiaan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan. Ketentuan ini jelas menempatkan menteri sebagai pemegang kekuasaan lebih tinggi dari komite. Ini tepat sama ketika dalam UU pers yang lama, Dewan Pers memberikan rekomendasi kepada Menteri Penerangan.

Baca Juga  Kominfo Ambon Gandeng Fisip Unpatti, Sosialisasi Literasi Digital di Jemaat Sumber Kasih

“Ini sebuah kemunduran. Pers telah kehilangan indepdensinya. Dengan kebebasan berkontrak antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers secara independen, komite sebenrnya sudah tidak dapat ikut campur lagi,” katanya.

Wina menyebutkan, unsur pemerintahan dalam komite, sesuai pasal 14 anggota Komite sebanyak-banyaknya 11 orang, terdiri dari 5 orang  dari unsur Dewan Pers, 5 orang dari unsur pakar dan seorang dari kementrian.

Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner