BeritaNasionalUtama

Wina Armada: Perpres Publisher Rights Blunder, Karpet Merah Menuju Belenggu Pers Indonesia

23
×

Wina Armada: Perpres Publisher Rights Blunder, Karpet Merah Menuju Belenggu Pers Indonesia

Sebarkan artikel ini
Foto bersama peserta dan nara sumber dalam diskusi berjudul Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau di Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (29/04/2024).

PEKANBARU, arikamedia.id – Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi saat memaparkan materi diskusi berjudul Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau di Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (29/04/2024) mengatakan, kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan Pers harus dituangkan dalam perjanjian. Ini berarti harus ada kebebasan dan kesetaraan  berkontrak dalam perjanjian. Tidak boleh ada yang memaksa,  boleh ada bentuk lain yang disepakati para pihak sesuai kebebasan berkontrak.

Dijelaskan, kerjasama dalam perjanjian mengatur soal :

a. lisensi berbayar;

b. bagi hasil, merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian;

Baca Juga  Mendikdasmen: Pelajaran Coding Akan Masuk Mulai Kelas 4 SD

c. berbagi data agregt pengguna berita, dan atau/

d. bentuk lainnya yang disepakati.

Menurutnya, nilai keekonomian seperti apa dan untuk menguntungkan siapa? Tentu keenomian dari para pihak yang membuat perjanjian. Ini menyangkut kebebasan melakuan perjanjian. Harus ada kesetaraan antara para pihak. Juga berlaku asas reprositas. Asas timbal balik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *