MATARAM, arikamedia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong investasi yang berkelanjutan dalam rangka pemanfaatan pulau-pulau kecil. KKP juga memberikan kemudahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebagai upaya mendorong investasi di pulau-pulau kecil secara berkelanjutan serta clear and clean, pemerintah telah menerbitkan peraturan salah satunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya, yang mengatur mekanisme dan tata cara pemberian izin dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil,” Kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo.
Dengan terbitnya Permen tersebut dan adanya proses revisi PP Nomor 5 Tahun 2021, lanjut dia, telah menempatkan KKP sebagai panglima dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil. Victor menegaskan bahwa dengan begitu di dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil, pintu pertama perizinannya berada di KKP.
Victor juga menambahkan dengan adanya sinergi regulasi perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil, memberikan kepastian hukum dan kemudahan kepada pelaku usaha untuk melakukan investasi di pulau-pulau kecil yang didukung dengan bisnis proses yang jelas dan tidak ada yang tumpang tindih kewenangan antar Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah.