“Hal ini penting untuk menghindari cacat formil dalam proses pembentukan peraturan daerah,” lanjutnya.
Hendro menjelaskan bahwa MoU dan PKS ini akan menjadi landasan bagi Kanwil Kemenkumham Maluku dan DPRD Kabupaten MBD untuk saling bersinergi dalam berbagai kegiatan, seperti:
• Penyusunan Propemperda (Program Pembentukan Perda).
• Fasilitasi penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah.
• Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah.
• Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten MBD, Petrus A. Tunay menyambut baik kerjasama ini dan berharap dapat meningkatkan kualitas produk hukum daerah di Kabupaten MBD.
“Kami berharap kerjasama ini dapat membantu kami dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten MBD,” ujar Ketua DPRD Petrus A. Tunay.
Penandatanganan MoU dan PKS ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang positif dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas di Kabupaten MBD. Kanwil Kemenkumham Maluku dan DPRD Kabupaten MBD berkomitmen untuk terus menjalin kerjasama dan meningkatkan sinergi dalam rangka mewujudkan good governance di daerah. (Humas/AI)