BeritaHukum & KriminalUtama

Perkuat Produk Hukum Daerah, Kumham Maluku dan DPRD MBD Teken MoU dan PKS

12
×

Perkuat Produk Hukum Daerah, Kumham Maluku dan DPRD MBD Teken MoU dan PKS

Sebarkan artikel ini
Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo dan Ketua DPRD MBD, Petrus A. Tunay, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle dan sekretaris DPRD MBD,, Djecky W. Laipiopa, usai menandatangani MoU dan PKS Rabu (29/05/2024) di ruang Rapat Kakanwil

“Hal ini penting untuk menghindari cacat formil dalam proses pembentukan peraturan daerah,” lanjutnya.

Hendro menjelaskan bahwa MoU dan PKS ini akan menjadi landasan bagi Kanwil Kemenkumham Maluku dan DPRD Kabupaten MBD untuk saling bersinergi dalam berbagai kegiatan, seperti:

•             Penyusunan Propemperda (Program Pembentukan Perda).

•             Fasilitasi penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah.

•             Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah.

•             Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan daerah.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle (kiri) dan sekretaris DPRD MBD, Djecky W. Laipiopa (kanan) menandatangani PKS disaksikan Kakanwil Kumham Maluku dan Ketua DPRD MBD.

Ketua DPRD Kabupaten MBD, Petrus A. Tunay menyambut baik kerjasama ini dan berharap dapat meningkatkan kualitas produk hukum daerah di Kabupaten MBD.

“Kami berharap kerjasama ini dapat membantu kami dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten MBD,” ujar Ketua DPRD Petrus A. Tunay.

Baca Juga  Menko Polkam Sampaikan Selamat Natal dari Prabowo kepada Jemaat di Gereja Katedral

Penandatanganan MoU dan PKS ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang positif dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas di Kabupaten MBD. Kanwil Kemenkumham Maluku dan DPRD Kabupaten MBD berkomitmen untuk terus menjalin kerjasama dan meningkatkan sinergi dalam rangka mewujudkan good governance di daerah. (Humas/AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“Menteri Hukum memberi waktu 14 hari kerja bagi organisasi untuk menyelesaikan seluruh perbedaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri akan mengambil kebijakan sesuai…