Ditegaskan bahwa tugas pengawasan bukan hanya berada di pundak penyelenggara, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk pemuda gereja. Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami jenis-jenis pelanggaran seperti politik uang, kampanye di luar jadwal, penyalahgunaan fasilitas negara, hingga pelanggaran administratif lainnya.
Dalam kegiatan ini, Bawaslu Maluku membuka ruang diskusi (bacarita) terkait pelanggaran Pemilu dan Pilkada, mulai dari bagaimana mengenali bentuk-bentuk pelanggaran, langkah pencegahan sejak dini, hingga mekanisme pelaporan yang benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Kabag PPPS, Yulius S. Souissa menjelaskan prosedur pelaporan pelanggaran Pemilu dan Pilkada, termasuk syarat formil dan materil laporan, batas waktu pelaporan, serta pentingnya bukti awal yang cukup. Ia mendorong pemuda gereja untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi Bawaslu.
Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, peserta diajak memahami bahwa pencegahan merupakan langkah paling strategis dalam pengawasan. Edukasi, literasi kepemiluan, serta keberanian menyampaikan informasi dugaan pelanggaran menjadi bagian dari upaya menjaga konsolidasi demokrasi yang inklusif.










