Diharapkan keberadaan aturan ini dapat memperkuat marwah lembaga legislatif dan meningkatkan akuntabilitas serta integritas para wakil rakyat di Maluku.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan panjang oleh Panitia Khusus (Pansus) dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Rapat tersebut dipimipin Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala didampingi Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun dan Wakil Ketua Jhon Johanis Lewerissa yang berlangsung di ruang rapat paripurna. **










