BeritaDaerahParlementariaUtama

Perda Tata Beracara BK DPRD Maluku Ditetapkan Lewat Rapat Paripurna

13
×

Perda Tata Beracara BK DPRD Maluku Ditetapkan Lewat Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Maluku, dipimipin Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala didampingi Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun dan Wakil Ketua Jhon Johanis, Kamis (23/5/2025), Sahkan Perda tentang Tata Beracara BK DPRD - Ist

Diharapkan keberadaan aturan ini dapat memperkuat marwah lembaga legislatif dan meningkatkan akuntabilitas serta integritas para wakil rakyat di Maluku.

Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan panjang oleh Panitia Khusus (Pansus) dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Rapat tersebut  dipimipin Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala  didampingi Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun dan Wakil Ketua Jhon Johanis Lewerissa  yang berlangsung di ruang rapat paripurna. **

Baca Juga  BAP Disorot di Sidang PN Ambon, Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan Dalam Perkara KKT–PT Tanimbar Energi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *