BeritaDaerahParlementariaUtama

Perda Tata Beracara BK DPRD Maluku Ditetapkan Lewat Rapat Paripurna

13
×

Perda Tata Beracara BK DPRD Maluku Ditetapkan Lewat Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Maluku, dipimipin Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala didampingi Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun dan Wakil Ketua Jhon Johanis, Kamis (23/5/2025), Sahkan Perda tentang Tata Beracara BK DPRD - Ist

Menurutnya, untuk pelaksanaan ketentuan di atas dan telah diatur dalam  pasal  40 peraturan DPRD  provinsi Maluku no 1 tahun 2025 dan peraturan DPRD  Maluku No 2  tahun 2025 tentang kode etik,  maka DPRD membentuk peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan.

“Apalagi melalui rapat paripurna DPRD tanggal 10 Pebruari 2025  yang lalu  kita telah membentuk Pansus penyusunan peraturan DPRD tentang tata beracara badan Kehormatan,” ujarnya.

Sambungnya, setelah Pansus melaksanakan tugasnya untuk membahas dan  merampungkan hasil kerjanya,  maka sesuai pasal 88 peraturan Mendagri No, 120 tahun 2019  tentang perubahan atas Per Mendagri No 80 tahun 2015 tentang   pembentukan prodak hukum daerah,  maka setiap rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah wajib melakukan konsultasi ke kemendagri melalui Ditjen Otonomi daerah.

Baca Juga  BAP Disorot di Sidang PN Ambon, Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan Dalam Perkara KKT–PT Tanimbar Energi

Sehubungan dengan ini lanjut Sangkala, sesuai dengan amanah per Mendagri  tersebut, maka  Pansus penyusunan tata beracara badan Kehormatan telah melakukan fasilitasi dan konsultasi ke Kemendagri.

Lebih lanjut ditandaskan, kita akan tiba pada pengambilan pemutusan terhadap rancangan  peraturan DPRD dimaksud.  Untuk itu dengan mempertimbangkan seluruh proses pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara badan Kehormatan serta memperhatikan laporan Pansus yang berisi keseluruhan mekanisme pembahasan dengan disahkannya Perda ini, Badan Kehormatan kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menangani pelanggaran kode etik oleh anggota dewan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *