Menurutnya, untuk pelaksanaan ketentuan di atas dan telah diatur dalam pasal 40 peraturan DPRD provinsi Maluku no 1 tahun 2025 dan peraturan DPRD Maluku No 2 tahun 2025 tentang kode etik, maka DPRD membentuk peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan.
“Apalagi melalui rapat paripurna DPRD tanggal 10 Pebruari 2025 yang lalu kita telah membentuk Pansus penyusunan peraturan DPRD tentang tata beracara badan Kehormatan,” ujarnya.
Sambungnya, setelah Pansus melaksanakan tugasnya untuk membahas dan merampungkan hasil kerjanya, maka sesuai pasal 88 peraturan Mendagri No, 120 tahun 2019 tentang perubahan atas Per Mendagri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan prodak hukum daerah, maka setiap rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah wajib melakukan konsultasi ke kemendagri melalui Ditjen Otonomi daerah.
Sehubungan dengan ini lanjut Sangkala, sesuai dengan amanah per Mendagri tersebut, maka Pansus penyusunan tata beracara badan Kehormatan telah melakukan fasilitasi dan konsultasi ke Kemendagri.
Lebih lanjut ditandaskan, kita akan tiba pada pengambilan pemutusan terhadap rancangan peraturan DPRD dimaksud. Untuk itu dengan mempertimbangkan seluruh proses pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara badan Kehormatan serta memperhatikan laporan Pansus yang berisi keseluruhan mekanisme pembahasan dengan disahkannya Perda ini, Badan Kehormatan kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menangani pelanggaran kode etik oleh anggota dewan.










