BeritaDaerahParlementariaUtama

Perda Tata Beracara BK DPRD Maluku Ditetapkan Lewat Rapat Paripurna

13
×

Perda Tata Beracara BK DPRD Maluku Ditetapkan Lewat Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Maluku, dipimipin Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala didampingi Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun dan Wakil Ketua Jhon Johanis, Kamis (23/5/2025), Sahkan Perda tentang Tata Beracara BK DPRD - Ist

AMBON, arikamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD.

“Penyelenggaraan pemerintahan daerah di tuntut untuk memiliki komitmen politik,  moralitas dan Profesionalitas yang tangguh.  Komitmen tersebut semakin dirasa penting sebagai upaya terwujudnya DPRD yang kuat,  produktif, terpercaya dan berwibawa dalam pelaksanaan fungsinya,” kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala saat membuka Rapat paripurna, Kamis (23/05/25).

Sangkala mengatakan, sebagai wakil rakyat yang memiliki derajat yang mulia dan terhormat harus di imbangi dengan komitmen dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan dan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,  negara, masyarakat dan konstituennya.

Baca Juga  Satgas Ops Keselamatan Salawaku Polda Maluku Sosialisasi Pentingnya Tertib Berlalulintas Kepada Pelajar SMA Negeri 5 Ambon

Ditambahkan, karena itu DPRD telah memiliki landasan etika filosofi yang mengatur prilaku,  etika, ucapan mengenai hal-hal yang dilakukan,  dilarang atau tidak pantas dilakukan. Untuk melaksanakan tugas konstitusional tersebut maka perlu disusun tata beracara Badan Kehormatan (BK) yang menjadi pedoman dalam rangka menghadapi pengaduan atau laporan atas dugaan pelanggaran terhadap peraturan tata tertib DPRD,  kode etik serta sumpah janji  anggota DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *