BeritaDaerahHukum & KriminalTNI dan POLRIUtama

Percepatan  Proses Pidana; Penyerahan Berkas Perkara Tahap I kasus Bripda MS

4
×

Percepatan  Proses Pidana; Penyerahan Berkas Perkara Tahap I kasus Bripda MS

Sebarkan artikel ini
Percepatan Proses Pidana; Penyerahan Berkas Perkara Tahap I kasus Bripda MS - Humas Polda Maluku.

“Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas Kabid Humas.

Ia menambahkan, Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

“Ini adalah komitmen institusi Polri untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus menegaskan bahwa hukum berlaku tegas bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana terhadap anak,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Kecepatan Mbeumo dan Sesko Bikin Carragher Terkesima

Penerapan pasal berlapis tersebut menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera serta memastikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *