BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Perangi Judi Online, BNI Blokir 214 Rekening yang Terindikasi Terlibat

11
×

Perangi Judi Online, BNI Blokir 214 Rekening yang Terindikasi Terlibat

Sebarkan artikel ini
Judi Online (Ilustrasi)

JAKARTA, arikamedia.id – BNI menghimbau kepada seluruh nasabahnya untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan judi online, dilansir dari HukumOnilne.com.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menunjukkan komitmennya dalam memerangi perjudian online dengan memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas haram tersebut. Hal ini merupakan wujud nyata BNI dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengungkapkan pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana judi online.

“BNI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan senantiasa proaktif dalam menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening dari pihak yang berwenang,” ujar Royke dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/07/2024).

Baca Juga  Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum

Berdasarkan data perseroan, tren rekening yang diblokir menunjukkan adanya peningkatan. Pada periode Januari hingga Desember 2023, BNI telah memblokir sebanyak 106 rekening terkait judi online. Sedangkan pada periode Januari hingga Juni 2024, BNI mencatat sebanyak 108 rekening telah diblokir. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

JAKARTA, arikamedia.id – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang terjadi dalam…