AMBON, arikamedia.id – Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDM-OD) Dr. Stevin Melay,M.Si, C.Med menjelaskan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami pertambahan lewat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari saat pendaftaran 3.274 pengawas TPS.
Dikatakan, hal tersebut terjadi pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada Pemilihan tanggal 27 november 2027 nanti.
Menurutnya, ada beberapa faktor penyebab terjadi penambahan TPS yakni kebutuhan pada daerah khusus, misalkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kemudian terjadi penambahan jumlah pemilih pada TPS saat dilakukan koreksi sehingga melebihi jumlah maksimal yakni 600 pemilih pada satu TPS.
“Dan faktor berikutnya yakni memperpendek rentang kendali dan akses bagi pemilih pada daerah tertentu dimana secara geografis kesulitan menjangkau TPS oleh Pemilih. Hal tersebut juga tidak terlepas dari saran perbaikan dan rekomandasi yang disampaikan oleh Bawaslu selama masa pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” beber Melay di pesan singkat WAG, Rabu (25/09/2024).
Jelas Melay, ada kenaikan jumlah TPS di 3 Kabupaten/Kota, yakni di Kota Ambon 13 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 13 TPS dan Kepulauan Aru 1 TPS. Sehingga total TPS pada Pilkada pasca DPT adalah 3.301. Artinya ada penambahan 27 TPS yang dari awalnya 3.274.