Terkait legalitas WNA, investor wajib memiliki visa investasi (BAE24 atau C18), sementara tenaga kerja asing memerlukan visa kerja. Visa investasi berlaku lima tahun, visa kerja awalnya 60 hari (untuk survei), dan dapat diperpanjang menjadi Izin Tinggal Terbatas (Kitas) selama satu tahun melalui Imigrasi Ambon. *
Penertiban Gunung Botak: Tim Terpadu Libatkan Imigrasi Usut Dugaan Aktivitas Ilegal WNA
