BeritaDaerahPemerintahanUtama

Pemkot Tegas : Proses Penetapan Raja Amahusu Sesuai Perda dan Tanpa Campur Tangan

45
×

Pemkot Tegas : Proses Penetapan Raja Amahusu Sesuai Perda dan Tanpa Campur Tangan

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan tidak akan campur tangan dalam proses penetapan Raja Amahusu. 

hal ini disampaikan oleh Kabag Pemerintahan, Alfian Lewenussa,menanggapi proses penetapan raja yang tengah berlangsung, di ruang kerjanya, Jumat,(18/07/25).

Lewenussa menjelaskan bahwa Wali Kota telah menginstruksikan tim untuk tidak terlibat dalam proses tersebut. 

“Prinsipnya, pak Wali sudah mengarahkan tim untuk tidak boleh campur soal penetapan raja,” tegasnya.

Proses penetapan Raja Amahusu, menurut Lewenussa, sepenuhnya mengikuti peraturan negeri dan Perda yang berlaku.  

Perda tersebut mengatur bahwa Mata Rumah Parentah di Amahusu hanya satu, sehingga tidak ada proses pemilihan, melainkan proses pengangkatan melalui musyawarah.

“Mata Rumah Parentah berproses melalui Saniri Negeri, mengirim surat untuk bermusyawarah menetapkan bakal calon,” jelas Lewenussa.

Baca Juga  11 Tahun Terhenti, Retribusi Sampah Ambon Segera Diaktifkan

Calon yang diusulkan Saniri Negeri kepada Pemkot harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah diteliti dan diverifikasi oleh Saniri Negeri. 

Jika memenuhi syarat, maka proses selanjutnya dapat dilanjutkan.

Terkait rencana pelantikan pada tanggal 29 Juli 2025, Lewenussa menyatakan bahwa Saniri Negeri telah mengajukan usulan secara resmi kepada Wali Kota, namun, keputusan akhir mengenai pelantikan tetap menunggu arahan dari Wali Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *