AMBON, arikamedia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, akhirnya memutuskan untuk membayar Gaji Ke-13 (G13) bagi 1028 orang tenaga kontrak/honorer.
Keputusan ini disampaikan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, pada Apel Pagi ASN, Senin (08/07/2024), di Balai Kota. Dirinya akui, keputusan pembayaran G13 ini telah melalui pertimbangan yang matang.
“Hari Kamis (4/7/24) lalu, saya berbicara dengan Pj. Wali Kota terkait hak – hak tenaga kontrak/honorer dan Pj. Wali Kota Memberikan saya kesempatan rapat dengan BPKAD untuk mempresentasikan kemampuan daerah dalam pembayaran G13 bagi Tenaga Kontrak/Honorer,” kata Ririmasse.
Dalam rapat tersebut, lanjutnya, terungkap tenaga kontrak/honorer di Pemkot berjumlah 1028 orang, jika masing – masing menerima sebesar Rp 2,6 juta maka akan menelan anggaran Rp 3.147.800.000.
Ririmasse kemudian memastikan kemampuan keuangan daerah memadai untuk membayar G13. Keputusan tersebut juga diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
“Khusus untuk tenaga kontrak/honorer, dalam PP ini desebut sebagai pegawai non-pegawai ASN. Dasar hukum pemberian G13 dan THR kepada pegawai kontrak/honoerer yaitu pasal 3 ayat (3) huruf (j) PP Nomor 14 Tahun 2024,” terangnya.