AMBON, arikamedia.id – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam menertibkan kawasan pasar, termasuk terminal dan badan jalan yang selama ini digunakan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pengelolaan Gedung Baru Pasar Mardika hingga kini masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
“Kita tetap berpegang pada kewenangan. Gedung baru itu masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun, dalam koordinasi dengan Gubernur dan Sekda, kami berharap jika dimungkinkan pengelolaannya dapat diserahkan ke pemerintah kota,” ujar Wattimena saat di wawancarai awak media di Balai Kota Ambon, Kamis,(10/04/25).
Meski demikian, ia menekankan bahwa yang terpenting bukan siapa yang mengelola, melainkan bagaimana pasar tersebut dapat dikelola dengan baik demi kesejahteraan para pedagang.
“Yang penting adalah bagaimana kita menata para pedagang agar mereka bisa masuk dan berjualan dengan tertib di gedung baru,” tambahnya.
Langkah kongkrit yang sudah dilakukan Pemkot antara lain menertibkan terminal agar tidak lagi menjadi lokasi berjualan. Selain itu, para PKL yang berjualan di badan jalan sekitar Pasar Mardika dan Pasar Batu Merah juga akan ditertibkan untuk menciptakan kota yang lebih rapi dan nyaman.