BeritaDaerahPemerintahanUtama

Pemkot Ambon Berlakukan Denda Rp1 Juta Bagi Pelanggar Buang sampah

7
×

Pemkot Ambon Berlakukan Denda Rp1 Juta Bagi Pelanggar Buang sampah

Sebarkan artikel ini

Selain menyasar warga umum, aturan ini juga mengikat pelaku usaha.toko atau tempat usaha yang tidak menyediakan tempat sampah akan dikenakan teguran hingga penutupan operasional jika tidak mematuhi ketentuan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan bahwa kebersihan bukan pilihan, melainkan kewajiban. Di tengah pengetatan anggaran dan defisit fiskal yang mengintai, Pemerintah Kota Ambon tetap memprioritaskan kebersihan sebagai wajah kota.

Dengan aturan baru ini, Kota Ambon mendorong perubahan perilaku kolektif masyarakat dari membuang sampah sembarangan menjadi menjaga kota bersama. (AM-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *