BeritaEkonomiNasionalUtama

Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi, Mensesneg: Ringankan Beban Masyarakat

4
×

Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi, Mensesneg: Ringankan Beban Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Tak hanya pemberian stimulus ekonomi berupa diskon transportasi, pemerintah juga memperkuat daya beli masyarakat dengan menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan, yang diberikan sekaligus untuk dua bulan dengan target penerima manfaat sebanyak 35,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang berasal dari desil 1-4. 

“Pemerintah bekerja keras supaya seluruh masyarakat dapat menjalani bulan suci Ramadan dan Lebaran nanti dengan sebaik-baiknya, kita berpikir terus menerus bagaimana meringankan beban saudara-saudara kita terutama di desil 1 hingga di desil 4,” kata Mensesneg.

Lebih lanjut, Mensesneg mengharapkan bahwa kebijakan yang dirumuskan pemerintah ini dapat menggerakkan ekonomi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga  Hadiri Puncak HPN 2026, Mendes PDT Sebut Media Jadi Benteng Lawan Hoaks

“Harapan kita, dengan seperti itu maka ekonomi akan tumbuh, ekonomi akan bergerak di triwulan pertama,” tandasnya, seperti diberitakan FID/UN-Humas Kemensetneg.

Berikut Program Stimulus Ekonomi I-2026:

1. Diskon tarif transportasi dengan total anggaran Rp911,16 miliar yang bersumber dari APBN dan nonAPBN.

  • Kereta Api (PT KAI): Diskon 30 persen untuk perjalanan 14-29 Maret 2026 dan target 1,2 juta penumpang.
  • Angkutan Laut (PT Pelni): Diskon 30 persen periode 11 Maret-5 April 2026 dan target 445 ribu penumpang.
  • Angkutan Penyeberangan (ASDP): Diskon 100 persen dari jasa kepelabuhanan periode 12-31 Maret 2026 dan target 945 ribu kendaraan dan 2,4 juta penumpang.
  • Angkutan Udara (kelas ekonomi domestik): Diskon 17-18 persen kelas ekonomi periode 14-29 Maret 2026, target 3,3 juta penumpang.
Baca Juga  Sopir Dump Truck Gelar Aksi Demo di DPRD Maluku Protes Penutupan Galian C

2. Kebijakan WFA

Pemerintah menetapkan skema WFA atau flexible working arrangement (FWA) selama lima hari pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Pengaturan FWA bagi aparatur sipil negara (ASN) diatur dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sedangkan untuk pelaksanaan WFA bagi para pekerja swasta diatur melalui SE dari Menteri Ketenagakerjaan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *