Diakui Andi Amar, Komisi III DPR sebenarnya sudah banyak mendapat aspirasi dan pengaduan dari kelakuan aksi premanisme berkedok ormas ini. Makanya dia meminta para advokat bersama elemen masyarakat lainnya untuk sama-sama bergerak dan mengambil tindakan atas aksi premanisme ini. “Bukan cuma APH (aparat penegak hukum) saja, tapi masyarakat, pengusaha-pengusaha investor, jangan membiarkan lagi, membiasakan lagi hal-hal yang tadi saya sebutkan,” ajaknya.
Karena itu, dia memastikan Komisi III DPR akan terus mengupayakan agar aksi-aksi premanisme ini bisa diatasi. Dari aspek legislasi, DPR kini tengah merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar ada kepastian hukum bagi masyarakat dan juga investor. Sehingga setiap orang yang mau berusaha, mau melakukan kegiatan di Indonesia, merasa aman dengan kepastian hukum yang ada.
Selain itu, Komisi III DPR, sambung dia, mendorong kepada APH agar setiap pelanggaran hukum dapat ditindak dengan cepat. Sehingga jangan lagi ada asumsi di masyarakat, penindakan hukum dilakukan setelah kasus tersebut viral.
“Kami di Komisi III DPR ini berupaya jangan ada lagi anggapan ‘No Viral No Justice’. Jangan sampai viral dulu baru ditanggapi. Bagaimana caranya sebelum viral, dapat segera direspons dan tugas kami mengawasi dan mengingatkan di daerah kami masing-masing,” ucap politisi Partai Gerindra ini.