Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalPemerintahanUtama

Pemerintah Jangan Labeli Aksi Demonstrasi dengan Tuduhan Makar dan Terorisme

11
×

Pemerintah Jangan Labeli Aksi Demonstrasi dengan Tuduhan Makar dan Terorisme

Sebarkan artikel ini
Foto: Konferensi Pres Presiden RI Prabowo Subianto didampingi pimpinan lembaga negara dan juga pimpinan partai politik di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Konferensi pers tersebut membahas kondisi tanah air yang memanas beberapa hari terakhir. (Instagram/PresidenRepublikIndonesia) – CNBC Indonesia

JAKARTA, arikamedia.id – Menanggapi konferensi pers Presiden 31 Agustus 2025 dan perintah Kapolri sebelumnya agar tembak di tempat dengan peluru karet bila ada massa yang menyerang markas polisi, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, melabeli aksi demonstrasi masyarakat dengan tuduhan makar maupun terorisme sangatlah berlebihan, apalagi jika terus menerus disampaikan dengan narasi ‘campur tangan asing’ dan ‘adu domba’ saat masyarakat sedang berdemonstrasi menyuarakan aspirasi terkait kebijakan pemerintah yang bermasalah.

Dikatakan, pernyataan presiden ini tidak sensitif terhadap segala keluhan dan aspirasi yang masyarakat suarakan dalam aksi demonstrasi.

Menurutnya, aksi demonstrasi damai bukanlah tindakan makar maupun terorisme. Penegak hukum mempunyai wewenang untuk menindak setiap tindak pidana yang terjadi di lapangan namun perlu kami ingatkan juga agar segala tindakan yang diambil harus sesuai dengan prinsip proposionalitas, nesesitas dan legalitas yang berlandaskan nilai-nilai HAM.

Baca Juga  DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka KUA-PPAS Perubahan APBD 

“Negara tidak boleh menggunakan cara-cara yang melanggar HAM bahkan dalam merespon suatu tindak pidana sekalipun. Ada koridor yang telah ditetapkan dan aparat wajib mematuhi prinsip-prinsip HAM dalam mengamankan aksi demonstrasi,” kata Hamid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *