JAKARTA, arikamedia.id – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur prihatin melihat masyarakat tidak bisa menjaga diri saat membubarkan retret pelajar kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa barat. Isnur mengatakan peristiwa itu menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian Agama dan pemangku kepentingan lainnya.
“Ini tantangan bagaimana menciptakan rasa aman, adil, dan tak diskriminatif untuk seluruh penganut keyakinan beragama,” kata Isnur melalui pesan suara pada Senin, 30 Juni, 2025. Isnur mengatakan undang-undang telah mengatur bagaimana masyarakat menghormati dan bisa menghargai hak orang lain dalam beribadah.
Menurut Isnur, seharusnya aparat dengan cepat dapat melakukan pencegahan peristiwa seperti ini. Isnur mengatakan pelaku kekerasan juga perlu ditindak oleh kepolisian sampai ke pengadilan. “Supaya jadi contoh, efek jera, supaya tidak terjadi seperti ini,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pembubaran retret pelajar kristen menunjukkan gagalnya negara menjalankan mandat konstitusi untuk serius melindungi warga negara tanpa diskriminasi.
Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera Indonesia ini menilai kebebasan beragama termaktub dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.