BeritaDaerahLINGKUNGANUtama

Pembatasan Partisipasi Terhadap Pembela Lingkungan dari Kacamata Jurnalis

5
×

Pembatasan Partisipasi Terhadap Pembela Lingkungan dari Kacamata Jurnalis

Sebarkan artikel ini

Perubahan iklim semakin sering muncul di pemberitaan media. Namun, media di Maluku terkadang tidak tahu bagaimana membingkai isu tersebut. Apakah berita-berita tersebut mendorong pembaca untuk bertindak atau justru membuat isu lingkungan tampak jauh dari kehidupan sehari-hari? Duduk bersama, diskusi lintas elemen masyarakat demi kelangsungan hidup berkelanjutan penting bagi generasi berikutnya di bangsa ini.

Jurnalis bukan hanya menginformasikan suatu peristiwa saja, tetapi juga bertugas untuk memberikan pesan meningkatkan kesadaran publik terkait masalah lingkungan. Termasuk perubahan iklim, kehilangan biodiversitas, dan pencemaran.

Penelitian ini membahas batas kebebasan berekspresi dalam advokasi lingkungan sebagai bagian dari partisipasi publik yang dilindungi hukum, serta hubungannya dengan potensi pemidanaan melalui delik pencemaran nama baik.   

Baca Juga  SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia untuk Amankan Pejuang Ramadan

Di Indonesia, aktivis dan pejuang lingkungan masih rentan mengalami kriminalisasi akibat penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik, terutama ketika kritik lingkungan ditafsirkan sebagai serangan terhadap kehormatan pribadi.

Ekspresi yang berorientasi pada kepentingan publik, seperti kritik terhadap aktivitas usaha yang berdampak pada kerusakan lingkungan, merupakan bagian dari advokasi yang seharusnya dilindungi dan tidak dapat dipidana kecuali terdapat unsur serangan langsung terhadap kehormatan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *