BeritaDaerahLINGKUNGANUtama

Pembatasan Partisipasi Terhadap Pembela Lingkungan dari Kacamata Jurnalis

5
×

Pembatasan Partisipasi Terhadap Pembela Lingkungan dari Kacamata Jurnalis

Sebarkan artikel ini

Masyarakat sipil secara bersama-sama memberikan pendampingan hukum berupa penyediaan akses yang lebih baik bagi Pembela Lingkungan Hidup untuk melawan intimidasi dan ancaman hukum.

Lembaga donor memberikan dukungan finansial dan sumber daya kepada organisasi masyarakat sipil dan kelompok advokasi yang bekerja untuk melindungi hak lingkungan dan hak asasi manusia, serta memperluas jaringan dukungan internasional yang dapat memberikan bantuan dan visibilitas kepada Pembela Lingkungan Hidup yang terancam.

Upaya-upaya lokal dan global untuk mencapai keadilan iklim menawarkan banyak pelajaran berharga dalam melindungi kelompok rentan seperti masyarakat adat, perempuan, dan anak-anak. Mungkin ada lima hal yang paling menonjol buat siapapun yang ingin memerjuangkan keadilan iklim di Indonesia.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Ucapkan Selamat HPN 2026

Pertama, pengakuan dan penghormatan terhadapa hak-hak masyarakat. Kedua, pendekatan partisipatif dan inklusif. Ketiga, pengetahuan lokal dan kearifan tradisional. Keempat, akses yang adil terhadap sumberdaya, termasuk sumberdaya finansial. Kelima, kolaborasi di antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, dan komunitas lokal sangat penting untuk merancang dan menerapkan solusi yang efektif dan adil. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *