Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan ketiga undang-undang tersebut merupakan bagian dari politik hukum nasional untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang berkeadilan, humanis, serta selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan perkembangan zaman.
Sementara itu, Edward O.S Hiariej menambahkan bahwa partisipasi publik menjadi elemen krusial, baik dalam proses penyusunan maupun implementasi, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan perkembangan penyusunan peraturan pelaksanaan sebagai turunan dari ketiga undang-undang tersebut. Arah pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana dipaparkan secara rinci, termasuk penjelasan atas berbagai isu krusial yang selama ini menjadi perhatian publik.
Secara khusus, konferensi pers menguraikan tujuh isu krusial beserta lanjutan isu krusial dalam Undang-Undang KUHP, dua belas isu krusial dalam Undang-Undang KUHAP, serta lima isu krusial dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Pemaparan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang utuh, jernih, dan berimbang kepada masyarakat mengenai substansi perubahan hukum pidana nasional.
Saiful Sahri berharap melalui keikutsertaan aktif dalam kegiatan ini, Kementerian Hukum Maluku diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan dan mengawal implementasi pembaruan hukum pidana di wilayah Maluku, sehingga cita-cita penegakan hukum yang adil dan berkeadaban dapat terwujud secara nyata di tengah masyarakat. Sumber : Kanal resmi Kemenkum Maluku (Humas/H.S)










