
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Prof. Akmal Malik mengatakan, revisi terhadap UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda dapat menjadi salah satu jalan keluar menyelesaikan permasalahan anggaran KPID. Menurutnya, kebingungan yang terjadi saat ini dikarenakan UU Pemda tahun 2014 tidak mencantumkan secara jelas urusan tentang penyiaran.
“Masalahnya memang ada dua undang-undang yang saling terkait yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di Pasal 9 UU Penyiaran, sebenarnya sudah jelas bahwa pembiayaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah bersumber dari APBD. Tetapi ketika diturunkan ke dalam UU 23 tahun 2014, urusan penyiaran tidak tercantum dalam pembagian urusan pemerintahan. Inilah yang menjadi persoalan normatif kita saat ini,” jelas Akmal di FGD tersebut.
Ia menambahkan, sekarang ini menjadi momentum yang tepat untuk meluruskan kebingungan tersebut. Pasalnya, Kemendagri sedang melakukan proses revisi terhadap UU 23 Tahun 2014.
“Jadi momentum ini sangat tepat. Saya minta kepada teman-teman KPI Pusat untuk segera bersurat secara resmi kepada kami di Kemendagri, memberikan masukan tertulis agar urusan penyiaran dimasukkan ke dalam sub-urusan komunikasi dan informatika dalam revisi nanti,” pinta Akmal Kamil kepada para peserta FGD yang sebagian besar perwakilan KPID.










