SEMARANG, arikamedia.id – Permasalahan penganggaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) tidak sepenuhnya terselesaikan hanya dengan dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda). Pasalnya, tidak semua pemda memberikan hibahnya sesuai dengan kebutuhan KPID dan juga tepat waktu. Akibatnya, di hampir banyak KPID, proses pengawasan isi siaran dan agenda program kerja reguler jadi terhambat bahkan tidak jalan.
Terkait hal ini, KPI Pusat terus mencari jalan keluar dan salah satunya melalui koordinasi secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga sengkarut penganggaran KPID dapat terurai. Dengan demikian, seluruh KPID di 33 provinsi dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan terukur.
“Namun harus kita akui, selama ini sumber anggaran (hibah) KPID sering kali bergantung pada kedekatan personal apakah dengan gubernur, DPRD, atau pejabat daerah lainnya. Tentu, hal seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” kata Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, saat membuka kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) dengan tajuk “Pengelolaan Dana Hibah KPID” yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor KPID Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Jumat (24/10/2025).










