Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahNasionalParlementariaSeni & BudayaUtama

Pelaku Usaha dan Seniman di Solo Mendesak LMKN Dibubarkan

11
×

Pelaku Usaha dan Seniman di Solo Mendesak LMKN Dibubarkan

Sebarkan artikel ini
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Keuangan dan Distribusi, Waskito (depan tengah) memberikan pemaparan dalam Sosialisasi Hak Cipta (Royalti Musik) Bersama LMKN yang digelar di Gedung Djoeang 45 Solo, Jawa Tengah, 8 Agustus 2025.

Wahyu juga meragukan bentuk pengawasan dalam pengambilan royalti di lapangan. Sebab, sumber daya manusia (SDM) LMKN tidak bisa mencapai hingga ke tingkat bawah. 

“Contoh, ketika dalam satu kecamatan itu ada sekian warung, apakah SDM LMKN akan ada di setiap warung di situ? Dan apakah mereka memiliki detail listing lagunya siapa, lagunya dimainkan siapa, dan sebagainya, kemudian presentasinya seperti apa? Ini yang akan terjadi sulit dan ini akan tidak aman,” ungkap Wahyu.

Selain menuntut pembubaran LMKN, mereka juga meminta agar DPRD Solo membuat surat edaran yang menjamin hak para seniman, budayawan, dan dunia usaha terkait untuk dapat melaksanakan kegiatan tanpa dibatasi aturan royalti.

Baca Juga  Rektor UIN Abdoel Muthalib Sangadji Ambon Terima Pengurus Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia Cabang Ambon

“Dan secara proaktif mendatangi dan bertemu dengan seniman, budayawab dan dunia usaha terkait untuk mendengarkan aspirasinya,” ungkap Wahyu.

Dari Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan Harmoni Hukum Surakarta tersebut. Salah satunya dengan membuat surat edaran atau kebijakan lokal sesuai dengan tuntutan mereka. “Menindaklanjuti dengan membuat satu edaran atau kebijakan lokal yang membuat teman-teman ini merasa kembali nyaman dari kegelisahan-kegelisan yang tadi disampaikan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *