Ketua KPU mengatakan berdasarkan PKPU nomor 2 tentang pentahapan dan jadwal, serta PKPU nomor 18 tentang rekapitulasi hasil pehitungan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, yang tahapannya telah dimulai sejak tanggal 26 januari 2024 hingga pada akhirnya semuanya dapat hadir saat ini untuk bersama-sama ada dalam tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
“Sehingga perlu untuk diketahui bahwa berdasarkan PKPU nomor 18, proses Rekapitulasi di tingkat PPK telah dimulai dan telah berjalan sejak tanggal 28 November 2024 dan akan berakhir pada tanggal 3 Desember 2024” ungkapnya.
Dari 10 Kecamatan, sambung Ketua KPU, 8 Kecamatan lainnya sementara sedang melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Ia pun berharap agar seluruh prosesnya dapat berjalan dengan tertib dan lan
“Sedangkan untuk Kecamatan Selaru dan Kecamatan Fordata diagendakan akan dilaksanakan pada besok hari” sambung Ketua KPU.
Lebih lanjut Ketua KPU menjelaskan bahwa, berdasarkan informasi yang didapat dari pihak PPK, situasi Kamtibmas pada Kecamatan Selaru kurang kondusif sehingga mereka pun bersepakat dan memutuskan akan menarik proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan Selaru akan dilaksanakan pada Kota Saumlaki.










