Link Banner
BeritaDaerahKPU/BAWASLUNasionalPemerintahanUtama

Partai Pengusung Cagub Malut Benny Laos Diberi Waktu 7 Hari Cari Pengganti

48
×

Partai Pengusung Cagub Malut Benny Laos Diberi Waktu 7 Hari Cari Pengganti

Sebarkan artikel ini
Paslon Gubernur Maluku Utara Benny Laos dan Sarbin Sehe. (internet)

Melansir Kompas.com, “Kalau persyaratan calon itu melekat di partai politik pengusung, maka mereka harus menyampaikan persetujuan dan pendaftaran partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dari partai politik pengusung,” imbuhnya.

Almarhum Benny Laos dan istrinya Sherly Tjoanda (web)

Apabila surat pemberitahuan dan akta kematian tidak diserahkan kepada KPU Maluku Utara, maka dianggap tidak ada pergantian. Dengan demikian, calon akan dianggap gugur dengan sendirinya karena tidak ada pasangan calon. KPU Maluku Utara juga telah berkoordinasi dan menyampaikan mekanisme serta waktu pergantian kepada Liaison Officer (LO) nomor urut 4.

“Mereka meminta waktu. Kami sudah melakukan koordinasi, dan ini merupakan kewajiban kami untuk menyampaikan mekanisme dan prosedur pergantian yang diperlukan,” ujarnya. Reni menjelaskan bahwa KPU Maluku Utara juga sudah melakukan konsultasi dengan KPU RI. Persoalan ini telah diketahui dan ditanggapi oleh KPU RI.

Baca Juga  Ketua Yayasan MABRUK: Natal dan Tahun Baru Momentum Jaga Persaudaraan

“Kami juga telah membuat jadwal sendiri untuk proses pergantian calon gubernur yang berhalangan tetap, termasuk penelitian administrasi, perbaikan, hingga penetapan,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di sela-sela melayat di rumah duka RASPAD Gatot Subroto, Minggu (13/10/2024) menjelaskan, sesuai aturan ada waktu 7 hari bagi pasangan calon (paslon) yang berhalangan tetap (wafat). “Kita belum tahu dari partai koalisi akan menentukan siapa pengganti yang bersangkutan,” kata Tito..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *