Melansir Kompas.com, “Kalau persyaratan calon itu melekat di partai politik pengusung, maka mereka harus menyampaikan persetujuan dan pendaftaran partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dari partai politik pengusung,” imbuhnya.

Apabila surat pemberitahuan dan akta kematian tidak diserahkan kepada KPU Maluku Utara, maka dianggap tidak ada pergantian. Dengan demikian, calon akan dianggap gugur dengan sendirinya karena tidak ada pasangan calon. KPU Maluku Utara juga telah berkoordinasi dan menyampaikan mekanisme serta waktu pergantian kepada Liaison Officer (LO) nomor urut 4.
“Mereka meminta waktu. Kami sudah melakukan koordinasi, dan ini merupakan kewajiban kami untuk menyampaikan mekanisme dan prosedur pergantian yang diperlukan,” ujarnya. Reni menjelaskan bahwa KPU Maluku Utara juga sudah melakukan konsultasi dengan KPU RI. Persoalan ini telah diketahui dan ditanggapi oleh KPU RI.
“Kami juga telah membuat jadwal sendiri untuk proses pergantian calon gubernur yang berhalangan tetap, termasuk penelitian administrasi, perbaikan, hingga penetapan,” kata dia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di sela-sela melayat di rumah duka RASPAD Gatot Subroto, Minggu (13/10/2024) menjelaskan, sesuai aturan ada waktu 7 hari bagi pasangan calon (paslon) yang berhalangan tetap (wafat). “Kita belum tahu dari partai koalisi akan menentukan siapa pengganti yang bersangkutan,” kata Tito..