MALUKU UTARA, arikamedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) memberikan waktu tujuh hari bagi partai politik pengusung calon gubernur Malut nomor urut 4, Benny Laos, untuk mengusulkan pergantian calon. Adapun pasangan cagub-cawagub Maluku Utara, Benny Laos-Sarbin Sehe mengikuti Pilkada 2024 diusung delapan partai politik (parpol), yakni Nasdem, Demokrat, PKB, PPP, PAN, Partai Gelora, PSI, dan Partai Buruh.
“Pemberitahuan secara resmi pada KPU Provinsi Maluku Utara dan disertai dengan akta kematian dari calon gubernur yang berhalangan tetap, dalam hal ini meninggal dunia,” Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Utara, Reny SA Banjar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (13/10/2024) malam.
Aturan ini sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, terkait pergantian calon yang berhalangan tetap, yang harus dilakukan 30 hari sebelum pemungutan dan perhitungan suara. “Sehingga batas kami memproses itu secara mutatis mutandis adalah 27 Oktober. Jadi, ketika cagub pengganti cagub yang meninggal itu juga harus menyampaikan syarat dan persyaratan calon, seperti SKCK, ijazah, dan lain-lain,” jelasnya.
Reni menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penelitian administrasi dan perbaikan, sampai nantinya memenuhi syarat untuk dilakukan penetapan. “Minus pendaftaran. Jadi tidak perlu pendaftaran lagi, cukup langsung menyerahkan dokumen administrasi berupa syarat calon, seperti keterangan pailit, keterangan tidak memiliki utang, surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara, SKCK, dan ijazah,” tambahnya.