“Rasanya tidak beralasan kalau hanya soal teknis terkait persyaratan, karena di permendagri nomor 37 Tahun 2018 juga sudah jelas mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewas atau anggota komisaris dan anggota Direksi BUMD,” katanya.
Dikatakan ada juga alasan misalnya ada pendaftar yang memiliki sertifikat tapi usianya sudah melebihi batas, atau pendaftar yang usianya memenuhi syarat tetapi tidak memiliki sertifikat, rasanya aneh sertifikat apa yang dimaksud sedangkan persyaratan sesuai PP 54/2017 dan Peremndagri 38/2018 sudah tegas diatur.
Sementara itu Sapulette berharap, dengan perpanjangan masa pendaftaran ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga Pansel akan mendapatkan Calon Dirut dna Dewas yang berkualitas untuk diseleksi sebagai pemimpin perusahaan daerah milik pemerintah kota (Pemkot) Ambon, itu (AM-29)