Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengingatkan jajaran aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya agar tidak menggunakan hukum untuk “ngerjain” lawan-lawan politik Indonesia.
Presiden Prabowo menegaskan dirinya sebagai pemegang mandat dari rakyat, menjamin adanya kepastian hukum (rule of law) berlaku di Indonesia, karena kepastian hukum menciptakan stabilitas dan memberikan rasa tenang dan aman untuk rakyat.
Hal itu disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri acara acara Indonesia Economy Outlook (IEO) 2026 di Jakarta, Jumat (13/2), dan berbicara di
hadapan para ekonom, investor, dan praktisi ekonomi.
“Saya bertekad: Patuhi hukum! Tidak ada kompromi. Kita harus tegakkan hukum dengan baik, tetapi tidak boleh ada miscarriage of justice. Tidak boleh hukum dipakai alat untuk ‘ngerjain’ lawan politik. Tidak boleh! Saya tidak mau, dan saya sudah buktikan ya, saya buktikan saya berani abolisi, saya berani amnesti kalau saya merasa ada sesuatu (yang keliru, red.),” kata Prabowo.
Pernyataan Prabowo itu merujuk pada keputusannya pada 31 Juli 2025 memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP yang sempat divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.










