Temuan lainnya oleh BPK antara lain, a) Penatausahaan Kas di Bendahara BOS Belum Tertib dan b) Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas di Bendahara FKTP Belum Memadai.
Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 31 Desember 2023, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sehingga BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), meningkat dari opini tahun sebelumnya. (***)